Kepopuleran rokok elektrik kini lebih banyak digandrungi oleh para milenial. Hanya saja, ternyata rokok elektrik juga memiliki dampak berbahaya bagi kesehatan. Inilah yang kemudian memunculkan adanya peraturan tentang rokok elektrik di Indonesia.
Pasalnya, banyak pihak yang menyebutkan jika rokok elektrik memiliki dampak kesehatan bagi perokok aktif dan perokok pasif. FDA (Food and Drug Association) Amerika Serikat mengungkapkan bahwa rokok elektrik berbahaya untuk dikonsumsi siapapun. Selain itu, peningkatan jumlah pengguna rokok elektrik di bawah usia 25 tahun juga menjadi perhatian penting.
Peraturan Pemerintah Mengenai Rokok Elektrik
Di Indonesia sendiri aturan tentang rokok konvensional tidak seketat di negara lain. Inilah yang kemudian membuat jumlah perokok menjadi kian bertambah. Begitu pula dengan kehadiran rokok elektrik yang menjadi tren anak muda, kepopuleran vape kian bertambah dan membuat makin banyak orang yang mengalami kecanduan nikotin.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah membuat peraturan tentang rokok elektrik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan ini semula memang semula diperuntukkan bagi perusahaan rokok konvensional. Tetapi, kini peraturan tersebut juga diperuntukkan bagi perusahaan vape, karena adanya kandungan nikotin pada vape.
Pemerintah mengungkapkan bahwa dampak dari rokok elektrik ini perlu dikaji ulang dampak bagi kesehatan perokok baik laki-laki maupun perempuan. Meski begitu, pemerintah mengungkapkan untuk kesehatan dan keamanan penggunanya, rokok elektrik perlu dibatasi peredarannya.
Tentunya hal ini membuat Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) merasa dirugikan. Hal ini karena pihaknya tidak dilibatkan langsung dalam revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. Pihak APVI beranggapan jika rokok elektrik memiliki risiko kesehatan lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional. Pihaknya menginginkan adanya kajian ilmiah yang komprehensif, sehingga tidak merugikan APVI.
Pihak APVI menyarankan untuk memperkuat kajian tembakau dan rokok elektrik di Indonesia. Mereka mengungkapkan bahwa hasilnya akan perlu diketahui bersama agar tidak menjatuhkan pihak yang terlibat dalam industri rokok di Indoesia.
Adanya kata peraturan tentang rokok elektrik diharapkan adanya pengkajian ulang mengenai dampaknya bagi kesehatan. Nah, kamu bisa menyimpulkan sendiri bukan?