Selain mobil, modifikasi motor bebek termasuk yang paling banyak dilakukan di Indonesia. Bebek memang jenis motor yang banyak dipakai di samping matic dan sport di negeri kita ini.
Modifikasi motor bebek sendiri bisa dilakukan untuk berbagai tujuan. Misalnya untuk meningkatkan performa seperti yang sering diterapkan di modifikasi motor drag atau modifikasi motor sport.
Selain itu, bisa juga ditujukan untuk mengubah tampilan, mengikuti event, menambah kapasitas penumpang, dll. Namun sebenarnya, bolehkah kita melakukan perombakan pada kendaraan kita?
Cara Modifikasi Motor Bebek Agar Tidak Terkena Tilang
Banyak penggemar menganggap modifikasi motor bebek adalah bentuk ekspresi seni dan jati diri. Ada juga yang melakukannya karena terinspirasi tokoh idola seperti Valentino Rossi.
Di sisi lain, Indonesia memiliki peraturan sendiri mengenai batasan modifikasi motor bebek. Begitu juga dengan modifikasi motor sport dan kendaraan bermotor lainnya.
Aturan ini dituangkan dalam Pasal 277 UU no.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika melanggar, bisa dikenai denda maksimal Rp 24 juta atau 1 tahun penjara.
Peraturan ini terutama berlaku untuk kendaraan yang digunakan sehari-hari. Tapi tenang saja, polisi masih memberikan beberapa kelonggaran.
Selama tidak menyalahi aturan, tentu tidak akan kena hukuman. Untuk itu, simak cara modifikasi motor bebek yang tidak melanggar peraturan berikut ini:
1. Rangka
Banyak bengkel modifikasi motor menyediakan jasa membuat rangka trail motor bebek rakitan. Namun, berhati-hatilah untuk tidak sembarangan mengikuti aliran atau gaya tertentu.
Nomor rangka di kendaraan harus sama dengan yang tertera di STNK. Jika ingin memotong rangka, sebaiknya mendapatkan izin dari pihak kepolisian terlebih dahulu.
Apalagi jika perubahan ini sampai mengganggu ergonomi riding. Bisa-bisa, faktor keamanan dan kenyamanan berkendara berubah. Tak hanya pada motor bebek trail rakitan, tapi juga pada aliran lain.
Padahal, modifikasi motor trail bebek dan kendaraan lainnya tidak boleh sampai mengganggu arus lalu lintas. Apalagi sampai membahayakan keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.
2. Dimensi
Mengubah dimensi berarti mengganti panjang, lebar, tinggi, julur depan, julur belakang, dan julur pergi. Pasal 54 PP 55/2012 menjelaskan bahwa dimensi hanya boleh bertambah 50 mm ke kiri atau kanan.
Sedangkan Pasal 131 PP 55/2012 memperbolehkan pemanjangan atau pemendekan landasan (sasis). Namun, dengan syarat tidak boleh sampai mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.
Pasalnya, di STNK dan BPKB sudah tercantum dimensi resmi yang dikeluarkan oleh pabrik. Jika ingin mengubah dimensi di luar itu, Anda harus mengurus surat keterangan ganti dimensi agar aman dari tilang.
3. Daya Angkut
Mengubah daya angkut berarti memperbesar daya angkut kendaraan. Misalnya dengan menambahkan kereta gandeng atau tempel pada becak motor dan vespa.
Dengan menambahkan bagan angkut, otomatis dimensi kendaraan akan berubah. Hal ini terutama berlaku untuk penambahan ke samping kendaraan.
Untuk penambahan ke belakang, masih diperbolehkan dalam batas tertentu. Yaitu tidak boleh mengubah jarak sumbu asli dan harus menggunakan material yang sama. Juga disesuaikan dengan daya dukung jalan yang dilewati.
Penambahan box yang sering ditemui dalam modifikasi motor sport juga perlu memperhatikan beberapa hal. Ukuran bracket box tidak boleh melebihi dimensi asli dan daya angkut kendaraan.
4. Mesin
Meningkatkan performa mesin sering ditemukan dalam modifikasi motor drag dan modifikasi motor sport. Biasanya dilakukan dengan melakukan bore-up atau mengubah kapasitas mesin.
Hal ini sebenarnya bisa merugikan Anda sendiri. Pasalnya, material blok mesin sudah dirancang khusus dan tak perlu diutak-utik. Jika dipaksa, malah membuat mesin bekerja di luar batas.
Pada akhirnya, umur mesin jadi lebih pendek karena komponennya cepat aus. Apalagi jika mesin kendaraan Anda jadi tak sesuai standar pabrik. Bisa-bisa malah mempersulit klaim garansi dan asuransi.
Perubahan lain yang sering dilakukan adalah engine swap atau mengganti mesin dengan merk dan tipe mesin berbeda. Inilah yang dilarang dalam Pasal 277 UU no.22/2009.
Jika tetap ingin melakukannya, harus melakukan dan lulus uji kendaraan terlebih dulu. Anda juga perlu membawa surat keterangan dari bengkel modifikasi motor yang melakukan perubahan.
5. Ban
Ban cacing atau ban ukuran kecil populer dalam aliran Thailook dan modifikasi motor drag. Biasanya, bengkel modifikasi motor juga menambahkan pelek ukuran lebar.
Bukan tanpa alasan, ban cacing memang dapat mengurangi beban kendaraan sehingga lajunya bisa lebih kencang. Masalahnya, ban seperti ini lebih cocok dipakai saat kontes atau event.
Ia tidak cocok digunakan untuk sehari-hari di jalan raya. Pasalnya, permukaan ban yang kecil membuat daya cengkramnya ke jalan berkurang. Apalagi kondisi jalan di Indonesia masih banyak yang rusak dan berlubang.
Akibatnya, faktor keamanannya pun berkurang. Bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga bisa membahayakan orang lain.
Ban cacing juga tidak cocok digunakan dalam modifikasi motor sport. Ukurannya yang kecil tidak akan sanggup menahan beban kendaraan yang besar, apalagi ditambah berat badan pengendara.
Selain ukuran, perhatikan juga kedalaman alur ban. Ban yang sudah halus tentu tidak aman dipakai di jalanan. Pasal 73 sendiri sudah menentukan bahwa alur ban harus memiliki kedalaman setidaknya 1 mm.
6. Lampu
Lampu adalah salah satu komponen terpenting yang menentukan keamanan berkendara. Ketentuan tentang lampu kendaraan pun sudah diatur dalam undang-undang, terutama dalam PP no.55/2012.
Yang jelas, kendaraan harus memiliki lampu lengkap. Mulai dari lampu utama depan, lampu belakang, sein, rem, dan lampu lain yang sesuai standar pabrik.
Daya pancar dan warna lampu pun tak kalah penting dan harus diperhatikan. Jangan sembarangan mengganti warna lampu di luar standar yang telah ditentukan.
Mengganti lampu depan dengan sinar putih kebiruan misalnya, dapat menyilaukan dan membahayakan pengendara lain. Begitu juga dengan mengganti lampu rem dengan warna lain.
7. Warna Dasar
Mengganti warna kendaraan termasuk jasa yang paling sering disediakan bengkel modifikasi motor drag dan bebek. Padahal, Anda harus hati-hati agar warna dasarnya tidak berubah dari yang tercantum di STNK.
Jika ingin mengganti warna kendaraan, pastikan untuk mengurus suratnya ke kepolisian. Jangan sampai sudah keren seperti di film-film, kendaraan Anda malah dikira hasil curian oleh pak polisi.
8. Knalpot
Mengganti knalpot pada dasarnya tidak dilarang. Namun harus memenuhi batasan emisi gas buang dan tidak melebihi batas kebisingan suara.
Untuk itu, pilih knalpot racing yang memiliki DB Killer dan hindari penggunaan knalpot tiruan. Tingkat kebisingan suara ini juga perlu dipertimbangkan saat mengganti klakson kendaraan Anda.
9. Plat Nomor
Plat nomor merupakan identitas kendaraan sehingga harus bisa dibaca dengan jelas. Pastikan juga kendaraan Anda masih memiliki plat lengkap di depan dan belakang.
Jika ingin memodifikasi, cukup rapikan huruf dan angkanya saja. Hindari mengubah bentuk, warna, bahan, ukuran, cara memasang, apalagi sampai menghapus cap kepolisiannya.
10. Komponen Keamanan
Komponen lain, terutama yang berkaitan dengan keselamatan sebaiknya tidak terlalu diutak-utik. Jika ingin mengubah spion, pastikan tetap menggunakan dua spion yang berfungsi dengan baik, bukan sekedar estetika.
Spidometer juga tidak boleh diubah akurasinya, apalagi dihilangkan sama sekali. Spidometer sangat penting agar pengendara dapat menyesuaikan diri dengan batas kecepatan yang berlaku.
Yang tak kalah penting, pilihlah bengkel modifikasi motor bebek yang sudah terpercaya. Komponen harus terpasang dengan baik agar tak mengganggu keselamatan Anda selama berkendara.