Sebenarnya, larangan penggunaan rokok elektrik dan vape sudah lama disuarakan oleh banyak pihak, namun hal Pemerintah memang belum gencar menyampaikannya. Langkah pengendalian konsumsi yang dilakukan pemerintah saat ini baru menerapkan cukai ke produk tersebut. Berikut ulasan selengkapnya mengenai peraturan rokok elektrik di Indonesia.
Peraturan Rokok Elektrik
Pemerintah mulai mengambil langkah lebih berani terkait rokok elektrik ini melalui BPOM. BPOM bahkan mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia. Salah satu bentuk usulan BPOM itu adalah revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. Revisi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar kewenangan BPOM untuk mengawasi sekaligus melarang penggunaan rokok elektrik dan vape.
Berdasarkan keterangan dari Kepala BPOM, diketahui bahwa usulan tersebut akan menjadi poin yang dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012. Hal yang mendasari BPOM mendorong revisi tersebut adalah ditemukan fakta ilmiah yang menyatakan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa berbahaya yang pasti hal ini memunculkan pro dan kontra yang membuat lelah juga ialah bahwa perumusan peraturan yang cukup memakan waktu.
Banyak yang mengatakan bahwa vape bisa menjadi terapi untuk berhenti merokok. Menurutnya, WHO sendiri menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan bahwa rokok elektronik bisa digunakan untuk terapi berhenti merokok.
Mendengar hal ini, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) turut angkat bicara. Kepala Humas APVI mengatakan bahwa sebenarnya menyambut baik usulan pemerintah yang membahas mengenai vape ini. Namun, ia menegaskan bahwa jika rokok elektrik dan vape mau dilarang oleh pemerintah, hal itu harus didasarkan dengan bukti-bukti ilmiah.
Penolakan datang dari ketua AVI yang berpendapat bahwa pelarangan yang diusulkan oleh BPOM hanya didasarkan pada ketakutan. Padahal, BPOM belum memiliki bukti ilmiah yang valid mengenai bahaya vape itu sendiri.
Perlu diketahui bahwa vape merupakan salah satu sumber pendapatan negara melalui pengenaan cukai. Cukai yang dikenakan pemerintah untuk vape cukup besar, yakni sebesar 57%. Oleh karena itu, Menteri Keuangan belum mengatakan apapun mengenai rencana pelarangan ini. Mau tidak mau, pelarangan tersebut pastinya akan mempengaruhi penerimaan negara, khususnya dari cukai vape dan rokok elektrik.
Selain itu, pelarangan vape dan rokok elektrik tentunya akan memukul konsumen yang didominasi kaum laki-laki serta juga pelaku industri terkait. Karena berbagai pertimbangan di atas, peraturan rokok elektrik Indonesia masih belum terlalu jelas dan saat ini masih dijual secara bebas.