Fenomena pernikahan beda agama di Indonesia dari dulu sampai sekarang masih menimbulkan banyak pro dan kontra. Menjalin hubungan dengan pasangan cinta beda agama memiliki kesulitan tersendiri.
Di satu sisi, menikah adalah hak asasi dari setiap manusia, kita berhak menikah dengan siapapun berdasarkan cinta. Namun, di sisi lain ada aturan yang tak memperbolehkan kita menikah dengan kondisi tertentu.
Menikah beda agama adalah salah satu contohnya. Kita tak bisa mengelak kapan rasa cinta itu datang, ia datang secara tiba-tiba tanpa aba-aba.
Seperti yang kita tahu, cinta tak memandang apapun. Semua hal yang dipandang dari segi cinta semua sama derajatnya.
Menikah adalah hal yang suci yang harus dilakukan oleh dua sejoli yang saling mencintai. Namun terkadang, niat baik tersebut terkendala bagi pasangan yang berbeda keyakinan.
Bagaimanakah Pandangan tentang Pernikahan Beda Agama di Indonesia?
Pernikahan adalah hal yang sakral dan ada juga yang menganggap bahwa pernikahan merupakan ibadah. Dengan menikah, maka seseorang telah menyempurnakan separuh agamanya.
Menginjak usia dewasa, kita pasti berkeinginan untuk segera berkeluarga dengan menikahi wanita yang kita cintai. Tak ada yang salah dengan cinta, karena cinta adalah fitrah.
Namun, bagaimana dengan yang terlanjur menjalin hubungan beda agama? Karena, pernikahan beda agama di Indonesia akan sangat sulit.
Di samping peraturan yang rumit, pernikahan beda agama juga menjadi hal yang tabu bagi sebagian orang. Meminta restu keluarga dari kedua belah pihak pun juga bukan perkara yang mudah.
Beberapa waktu yang lalu Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama.
Menurut MK, pernikahan adalah salah satu bidang permasalahan yang diatur dalam tatanan hukum Indonesia. Melakukan pernikahan pun harus taat dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Selain itu juga memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral dan nilai agama dalam masyarakat demokratis.
Jadi, secara hukum pernikahan beda agama di Indonesia belum bisa dikatakan legal. Sah atau tidaknya kembali pada kepercayaan dan hukum agamanya masing-masing.
Jika seseorang yang terlanjur mempunyai pasangan yang berbeda agama dengannya, tak jarang salah satu dari mereka rela mengikuti keyakinan dari pasangan hanya agar bisa melangsungkan pernikahan.
Namun, permasalahannya tak jarang juga mereka yang melakukannya tak benar benar tulus melepaskan keyakinannya. Semata mata yang mereka lakukan tersebut hanya agar bisa menikah saja.
Kesiapan mental bagi pasangan yang menjalin hubungan cinta beda agama adalah hal yang terpenting. Karena, reaksi dari lingkungan sekitar dan dari lingkaran keluarga adalah tantangan terbesar.
Lebih Memilih Mencatatkan Pernikahannya di Luar Negeri
Walaupun belum bisa dikatakan diperbolehkan, namun pernikahan beda agama di negara kita tak sedikit yang melakukannya. Berbagai cara mereka tempuh demi mendapatkan pengakuan perkawinannya.
Salah satunya adalah dengan mencatatkan perkawinan mereka di negara lain. Di Indonesia, pernikahan beda agama tidak bisa dilakukan karena melanggar undang-undang.
Hampir semua agama di Indonesia juga melarang penganutnya melakukan hal tersebut. Cara yang sering kita jumpai adalah salah satu pasangan mengikuti agama pasangannya.
Namun, bagi mereka yang enggan mengikuti keyakinan pasangan, tak sedikit pula yang menikah di luar negeri. Beberapa negara di Eropa menjadi tujuan bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan beda agama.
Singapura dan Australia juga menjadi tempat nikah beda agama yang ideal. Karena negara-negara tersebut hanya mengakui perkawinan secara sipil, sedangkan perkawinan secara agama dianggap sebagai urusan pribadi masing masing.
Tetapi, untuk melangsungkan perkawinan di negara-negara Eropa, tentu saja biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit. Maka dari itu, masyarakat Indonesia lebih memilih Singapura dan Australia karena lebih dekat.
Namun, Singapura memiliki syarat pernikahan beda agama yang khusus agar bisa mencatatkan perkawinan di sana. Salah satu mempelai harus tinggal di Singapura selama lima belas hari sebelum mendaftar untuk menikah.
Hari keberangkatan tidak masuk dalam hitungan. Hal tersebut merupakan persyaratan wajib. Pemohon pun tidak diperbolehkan keluar Singapura bagaimana pun keadaannya.
Apabila si pemohon keluar dari Singapura dalam lima belas hari, syarat tersebut dianggap gugur. Dan dipastikan ia tidak bisa mendaftarkan pernikahannya.
Syarat lain waktu melangsungkan perkawinan di Sigapura adalah pasangan wajib membawa dua orang saksi minimal berusia 21 tahun. Kehadiran orang tua pun tidak diperlukan.
Persetujuan dari orang tua baru diperlukan jika calon mempelai masih di bawah 21 tahun. Tanggal pernikahan ditentukan paling cepat 21 hari dan maksimal 3 bulan setelah tanggal pendaftaran.
Selain di luar negeri, karena alasan jarak dan biaya, tak jarang pula ada yang tetap melangsungkannya di Indonesia. Beberapa ada yang memilih untuk nikah beda agama di Bali.
Polemik Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Masalah ini dari waktu ke waktu memang belum menemukan titik terang. Masih banyak pro dan kontra terhadap pernikahan beda agama di Indonesia.
Kita memang tidak bisa menyalahkan siapa pun dalam kasus ini. Karena, sejatinya kita tak bisa mengontrol perasaan seseorang, terutama dalam hal asmara.
Walaupun undang-undang di Indonesia belum melegalkannya, namun masih banyak pasangan beda agama yang bersikeras mempertahankan hubungannya sampai ke jenjang yang lebih serius.
Sebelum melangkah lebih jauh untuk meminang pacar Anda yang berbeda agama, alangkah baiknya pikirkan secara matang. Pastikan untuk tidak merugikan siapa pun.
Masalah keyakinan memanglah menjadi urusan masing-masing. Namun, sebagai warga negara yang baik, kita juga harus tunduk kepada undang undang yang berlaku di negara kita.